Sabtu, 03 Oktober 2015

KK/Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan KTP

Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan KTP

Ketentuan :

  1. Penerbitan KTP  baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b.      Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c.       Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta  kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran; Dan
d.      Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

2.      Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a.       Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;
b.      Foto copy KK; Dan
c.       Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.

3.      Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah. Datang; dan
b.      Surat Keterangn dating dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;

4.      Penerbnitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Foto copy KK;
b.      KTP lama; dan
c.       Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5.      Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Foto copy KK;
b.      KTP Lama;dan
c.       Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.

Perlu kami sampaikan pula dalam pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2009, besaran Retribusi pelayanan penerbitan KTP, KK, dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yaitu:

-        Kartu tanda Penduduk (KTP) sebesar  19.000,-
-        Kartu Keluarga KK, sebesar 13.000,-
-        Surat Keterangan tinggal sementara,(SKTS) Sebesar 26.000,-

Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;
  
1.      Membuat KTP yang pertama Kalinya
2.      Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
3.      Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
4.      Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.

 Selanjutnya untuk keperluan legalisir KTP Dan KK, apabila KTP Dan KK tersebut Ditandatangani oleh camat maka legalisir dilaksanakan oleh pihak kecamatan, dan apabila KTP dan KK tersebut ditandatangani kepala dinas Kependudukan dan percatatan sipil Maka legalisir dilaksanakan oleh kantor dinas Kependudukan dan percatatan sipil Kabupaten Sumedang.

Jumat, 02 Oktober 2015

Telur Puyuh Ibu Sri

Telur Puyuh Ibu Sri
Dusun Wates Lor Desa Balongwono Kecamatan Trowulan


Pupuk Bio Urine

Pupuk Bio Urine Pak Sujali (Kasun Wates Lor)
Dusun Wates Lor Desa Balongwono Kecamatan Trowulan
Pupuk bio urine (pupuk cair) digunakan untuk penyuburan tanaman.  Belum banyak orang yang mengenal pupuk ini. Baru digunakan oleh pribadi dan kelompok tani dusun wates lor untuk tanaman padi. Hasilnya tanaman lebih unggul setelah menggunakan pupuk bio urine.
Berbahan Dasar = - Rempah - rempah
                              - Air Kelapa
                              - Air cucian beras
                              - Urine sapi (kotoran sapi)
                              - Dongkel pisang
                              - Cairan EM4 tanaman




Jual Bebek dan Telur Pak Sutikno

2. Bebek dan Telur Pak Sutikno
Dusun Wates Lor Desa Balongwono Kecamatan Trowulan
Jual :  - Telur Bebek Mentah (Dijamin ukuran sama semua)
           - Bebek Afkir







Rabu, 30 September 2015

Bebek dan Telur Hj.Mutanah



1. Bebek dan Telur Bu Hj. Mutanah
Lokasi dusun Wates Lor, Ds. Balongwono, Kec. Trowulan
Jual :  - Telur Bebek Mentah
           - Telur Asin Siap Makan
           - Bebek Potong
           - Bebek Afkir









Selasa, 29 September 2015

SELAMAT DATANG
DI SITUS WEB DESA BALONGWONO
KECAMATAN TROWULAN
KABUPATEN MOJOKERTO